Ketentuan berbusana muslim dan muslimah
Busana muslim, begitu
sering disebut saat ini. Oleh sebagian perancang busana Indonesia
disebut sebagai busana seni kontemporer. Dalam kolom konsultasi syari'ah
online, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi dalam berbusana.
Syarat-syarat tersebut adalah: menutupi seluruh tubuh selain yang
dikecualikan, tidak tembus pandang, tidak ketat sehingga membentuk lekuk
tubuh, tidak menyerupai pakaian laki-laki dan tidak menyerupai pakaian
'khas' milik orang kafir atau pakaian orang fasik. Berikut penjelasannya
yang dikutip dari buku Jilbab Al Mar'ah Al Muslimah fil Kitabi wa
Sunnah (Syaikh Al Albany), beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar
dapat berbusana harmonis dan tentunya syar'i:
1. Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan Syarat.
Terdapat
dalam surat An Nuur ayat 31 Allah berfirman: "Katakanlah kepada wanita
yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara
kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka
kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan
kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan Prhiasan
mereka.'"
Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab:59 yang berbunyi:
"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
istri-istri orang mumin: 'Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka.'" Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup
seluruh tubuh adalah kewajiban setiap wanita muslimah (mukminah) dan
merupakan tanda keimanan mereka. Menutup aurat adalah salah satu dari
kewajiban yang telah ditetapkan bagi muslimah, sedangkan menuntut ilmu
adalah kewajiban lain yang berlaku untuk seumur hidup.
Al-Qurthubi
berkata: "Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang
menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari
Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai
pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya:
"Wahai Asma! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa
haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini.'
Kemudian beliau menunjuk wajah dan (telapak) tangannya. Allah Pemberi
Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya."
2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan.
Ini
berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 yang berbunyi:
"Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka." Secara
umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan
sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya.
Hal ini dikuatkan firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33: "Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan
bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah." Berhias diri seperti
orang-orang jahiliyah disini artinya bertabarruj. Tabarruj adalah
perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta
segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat
laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).
3. Tidak tembus pandang.
Dalam
sebuah hadits Rasulullah telah bersabda: "Pada akhir umatku nanti akan
ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas
kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka
karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk." Di dalam
hadits lain terdapat tambahan: "Mereka tidak akan masuk surga dan juga
tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari
perjalanan sekian dan sekian." (HR. Muslim dari riwayat Abu Hurairah).
Atsar
di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan
menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Oleh karena itu Aisyah
pernah berkata: "Yang namanya khimar adalah yang dapat menyembunyikan
kulit dan rambut." Saat ini banyak diproduksi bahan-bahan lenan yang
tipis dan berbahan lembut. Dengan sentuhan teknologi jahit menjahit
mungkin bisa disiasati dengan menambahkan lapisan (yang agak
tebal/senada) didalam bahan baju ketika menjahitnya atau memakainya,
sehingga kita tetap bisa mengenakan busana yang kita inginkan.
4. Tidak ketat hingga memperlihatkan lekuk tubuh.
Usamah
bin Zaid pernah berkata: Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah
yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi
kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya
kepadaku: "Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah?" Aku menjawab:
"Aku pakaikan baju itu pada istriku." Nabi lalu bersabda: "Perintahkan
ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya
khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya." (HR. Ahmad
dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan).
Aisyah pernah berkata: "Seorang
wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian: baju, jilbab dan
khimar." Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis
jubah) dan berjilbab dengannya.
5. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Dari Abu Hurairah berkata: "Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria."
Dari
Abdullah bin Amru yang berkata: "Saya mendengar Rasulullah bersabda:
'Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan
kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.'"
Dari
Abdullah bin Umar yang berkata: "Rasulullah bersabda: 'Tiga golongan
yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada
hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang
bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan
dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).'"
Dalam
hadits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya
tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya. Tidak
menyerupai pakaian pria disini, misalnya seorang muslimah memakai celana
panjang yang layaknya dipakai oleh seorang laki-laki, memakai kemeja
laki-laki dll. Sehingga secara psikologis terpengaruh pada pribadi
pemakainya, misalnya merasa sekuat pria, merasa tomboy dll.
6. Tidak menyerupai pakaian 'khas' orang kafir atau orang fasik.
Syariat
Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan)
tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik
dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakaian khas mereka.
Dalilnya adalah firman Allah surat Al-Hadid:16, yang berbunyi: "Belumkah
datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka
mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka)
dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah
diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang
atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara
mereka adalah orang-orang yang fasik."Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43: Firman Allah "Janganlah mereka
seperti..." merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka,
di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka
dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan. Ibnu Katsir ketika
menafsirkan ayat ini (IV/310) berkata: "Karena itu Allah melarang
orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun
cabang. Allah berfirman dalam surat Al-Mujadalah:22 bahwa tidak ada
seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang
mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan
tindakan menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai
sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan.
7. Memakai busana bukan untuk mencari popularitas.
Berdasarkan
hadits Ibnu Umar yang berkata: "Rasulullah bersabda: 'Barangsiapa
mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan
pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan
api neraka.'" (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).
Libas
Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih
popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut mahal,
yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan
perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh
seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya.
Ibnul
Atsir berkata: "Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu. Maksud dari Libas
Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang
mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap orang
lain dengan sikap angkuh dan sombong.
Demikianlah syarat-syarat yang
harus dipenuhi seorang muslimah dalam menentukan busana yang akan
dikenakannya. Semakin kita mengetahui dengan jelas syarat-syarat
berbusana muslimah, kita akan lebih dapat berkreasi dengan busana kita.
Berbusana muslimah yang harmonis merupakan salah satu tanda ke syukuran
kita kepada Allah .
- contoh berpakaian yang benar
- Contoh berpakaian tidak baik bagi wanita