Rabu, 11 Mei 2016

Hikmah Berpakaian Islami

Hikmah berpakaian Islami :
1)   Seseorang yang berpakaian islami akan terjaga kehormatannya. Akhwat2 yang memakai jilbab insyaAllah tidak akan diganggu oleh para ikhwan usil (Al Ahzab:59).
2)   Terjaga dari perilaku yang menyimpang. Kalau di sekeliling kita masih banyak yang membuka aurat, maka kita harus pandai2 mengalihkan pandangan. '' Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.'' (Q.S. An Nur: 30).
" Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya." (Q.S. An Nur: 31)
3)   Terhindar dari penyakit tertentu. Pakaian takwa adalah pakaian yang menutupi tubuh. Artinya, secara otomatis kulit kita akan terlindungi dari bahaya sinar ultraviolet yang bisa menyebabkan kanker kulit.
4)   Terhindar dari azab Allah. Pernah ada kejadian, seorang wanita yang sedang hamil muda pergi ke suatu tempat untuk melaksanakan tugar dari perusahaan tempat ia bekerja. Jaraknya cukup jauh dari tempat tinggalnya. Tiba-tiba dalam perjalanan mobilnya bertabrakan dengan mobil lain. Setelah diselidiki, tidak ada satu korban pun yang selamat dari kecelakaan itu. Dan setelah diselidiki lebih jauh, tidak ada satu pun identitas korban yang diketahui. Makanya mayat para korban dimakamkan oleh penduduk setempat termasuk wanita yang hamil muda itu. Setelah beberapa hari ternyata sang suami dan keluarga korban menerima berita tersebut dan langsung menuju pemakaman sang istri. Kemudian mayatnya dipindahkan ke dekat tempat tinggalnya. Tapi ketika makamnya digali,mereka melihat mayat wanita itu langsung pingsan karena tidak kuat melihat mayat. Ketika dimakamkan, mayat tersebut diletakan dalam kondisi membujur sementara setelah digali kembali posisi mayat sudah berubah menjadi jongkok dengan kedua tangan diletakan diatas kepala seperti menahan siksaan sementara kepalanya ditumbuhi paku2 besi yang sangat banyak hampir memenuhi semua bagian kepalanya. Setelah diselidiki, ternyata wanita tersebut belum berjilbab semasa hidupnya. Itu siksaan di alam kubur belum lagi siksaan nanti di akhirat.

Ketentuan pria berbusana dan berdandan

 Ketentuan pria berbusana
1.  Untuk kebersihan dan kebutuhan
“ Kebersihan adalah sebagian dari iman “ menurut hadist tersebut jika seseorang hidup bersih berarti orang itu beriman, begitu juga untuk laki – laki yang senang pergi ke salon dan menjaga penampilannya itu diperbolehkan selam untuk menjga kebersihan diri. Pria berdandan juga diperbolehkan selama untuk kebutuhan, misalnya seorang pembicara publik, presenter, salesman dan profesi lain yang menuntut banyak interaksi dengan banyak orang harus bernampilan rapi, sehingga hal tersebut merupakan hal yang mahfum. Dalam lingkup pribadi berdandan juga kebutuhan suami untuk menyenangkan isteri.
2.  Tak berlebihan
Allah tidak menyukai apapun yang berlebihan, termasuk berdandan bagi pria. Boleh berdandan rapi, memakai wangi – wangian, pergi kesalon, creambath, pedicure, manicure dan lain – laian asal tidak berlebihan dan sifat lelakinya masih ada.
3.  Tidak menyerupai perempuan
Dalam hadits marfu’ riwayat Ibnu Abbas radhiallahu’anhu disebutkan “ Rasulullah SAW melaknat laki – laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki – laki “. ( HR al Bukhori Fathul Bari : 10/332 ).
Menyerupai dalam hal ini bisa dari pakaian, perhiasa, cara berdandan, cara berbicara dan tingkah laku lainnya. Peniruan pria terhadap wanita atau sebaliknya menyalahi fitrah dan akan membuka pintu keburukan.
4.  Tidak berbahan sutera
Hadits riwayat Hudzaifah bin yaman ra, bahwasanya rasulullah saw bersabda : “ Janganlah kalian minum dalam wadah emas dan perak dan jangan mengenakan pakaian sutera, sebab pakaian sutera itu untuk mereka ( orang kafir ) didunia dan untuk kalian di akhirat pada hari kiamat. “ ( HR Muslim ).
Para lelaki jelas dilarang memakai pakaian sutera, namun ada pengecualian bagi mereka yang sakit kulit untuk memakai sutera ( karena pakaian lain memicu penyakit mereka ) sebagaimana keringanan yang diberikan nabi saw kepada Abdurahman bin Auf dan Zubair bin Awwam.
5.  Emas
Rasulullah bersabda, “ diharamkan memakai sutera dan emas bagi kalangan laki – laki umatku dan diperbolehkan bagi kalangan wanitanya “ ( HR Abu Dawud, tirmidzi, An – Nasa’I dan Ibnu Majah ), jadi walau bagaimanapun indahnya emas laki – laki tidak boleh memakainya, tapi perak boleh dipakai.
6.    Menyemir Rambut
Seorang muslim diperkenankan untuk menyemir rambut, menurut halal haram dalam islam, untuk orang tua yang rambutnya telah memutih semuanya semestinya dihindari semir rambut warna hitam, sementara yang masih muda diperkenankan semir rambut warna hitam.

Contoh adab berpakaian yang baik untuk laki-laki

Contoh adab berpakaian yang tidak baik untuk laki-laki
KUMPULAN FOTO ADAB BERPAKAIAN MUSLIM Cara Berpakaian Muslim Perempuan dan Laki Laki Dalam Islam


 

perintah berjilbab bagi wanita muslim

 Perintah berjilbab bagi wanita muslim
Muslimah hendaknya kembali pada fitrah islam. Dan tak layak bagi mereka mengingkari perintah Allah SWT ketika Allah mensyari’atkan suatu kewajiban, tidak ada pilihan lain kecuali menaatinya. Begitu pula ketika jilbab disyari’atkan , tidak ada pilihan lain kecuali mengenakannya dengan penuh ketaatan, tidak setengah-setengah dan tidak dicampurkan denagn mode-mode yahudi.
An-Nur  Ayat 31
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Al-Ahzab 59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
“ Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
    Islam agama fitrah. Hukum-hukum yang terkandung didalamnya sesuai dengan  fitrah manusia. Hukum islam yang senantiasa cocok dengan kondisi zaman karena pembuat hukum itu sendiri Allah SWT adalah Yang Mahatahu akan kondisi manusia. Hukum yang terkait dengan  jilbab sangatlah jelas. Siapapun mengaku wanita muslimah, harus menutup tubuhnya dengan jilbab. Hal ini untuk menjaga agar tidak untuk menjaga agar tidak terjadi fitnah yang disebabkan aurat itu.


Ketentuan berbusana muslim dan muslimah

 Ketentuan berbusana muslim dan muslimah

Busana muslim, begitu sering disebut saat ini. Oleh sebagian perancang busana Indonesia disebut sebagai busana seni kontemporer. Dalam kolom konsultasi syari'ah online, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi dalam berbusana. Syarat-syarat tersebut adalah: menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan, tidak tembus pandang, tidak ketat sehingga membentuk lekuk tubuh, tidak menyerupai pakaian laki-laki dan tidak menyerupai pakaian 'khas' milik orang kafir atau pakaian orang fasik. Berikut penjelasannya yang dikutip dari buku Jilbab Al Mar'ah Al Muslimah fil Kitabi wa Sunnah (Syaikh Al Albany), beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar dapat berbusana harmonis dan tentunya syar'i:

1.    Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan Syarat.
Terdapat dalam surat An Nuur ayat 31 Allah berfirman: "Katakanlah kepada wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan Prhiasan mereka.'"
Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab:59 yang berbunyi: "Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin: 'Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.'" Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap wanita muslimah (mukminah) dan merupakan tanda keimanan mereka. Menutup aurat adalah salah satu dari kewajiban yang telah ditetapkan bagi muslimah, sedangkan menuntut ilmu adalah kewajiban lain yang berlaku untuk seumur hidup.
Al-Qurthubi berkata: "Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya: "Wahai Asma! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini.' Kemudian beliau menunjuk wajah dan (telapak) tangannya. Allah Pemberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya."

2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan.
Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 yang berbunyi: "Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka." Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya.
Hal ini dikuatkan firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah." Berhias diri seperti orang-orang jahiliyah disini artinya bertabarruj. Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).

3. Tidak tembus pandang.
Dalam sebuah hadits Rasulullah telah bersabda: "Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk." Di dalam hadits lain terdapat tambahan: "Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian." (HR. Muslim dari riwayat Abu Hurairah).
Atsar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Oleh karena itu Aisyah pernah berkata: "Yang namanya khimar adalah yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut." Saat ini banyak diproduksi bahan-bahan lenan yang tipis dan berbahan lembut. Dengan sentuhan teknologi jahit menjahit mungkin bisa disiasati dengan menambahkan lapisan (yang agak tebal/senada) didalam bahan baju ketika menjahitnya atau memakainya, sehingga kita tetap bisa mengenakan busana yang kita inginkan.

4.  Tidak ketat hingga memperlihatkan lekuk tubuh.
Usamah bin Zaid pernah berkata: Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku: "Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah?" Aku menjawab: "Aku pakaikan baju itu pada istriku." Nabi lalu bersabda: "Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya." (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan).
Aisyah pernah berkata: "Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian: baju, jilbab dan khimar." Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya.

5.    Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Dari Abu Hurairah berkata: "Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria."
Dari Abdullah bin Amru yang berkata: "Saya mendengar Rasulullah bersabda: 'Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.'"
Dari Abdullah bin Umar yang berkata: "Rasulullah bersabda: 'Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).'"
Dalam hadits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya. Tidak menyerupai pakaian pria disini, misalnya seorang muslimah memakai celana panjang yang layaknya dipakai oleh seorang laki-laki, memakai kemeja laki-laki dll. Sehingga secara psikologis terpengaruh pada pribadi pemakainya, misalnya merasa sekuat pria, merasa tomboy dll.


6.  Tidak menyerupai pakaian 'khas' orang kafir atau orang fasik.
Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakaian khas mereka. Dalilnya adalah firman Allah surat Al-Hadid:16, yang berbunyi: "Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik."Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43: Firman Allah "Janganlah mereka seperti..." merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan. Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini (IV/310) berkata: "Karena itu Allah melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang. Allah berfirman dalam surat Al-Mujadalah:22 bahwa tidak ada seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan tindakan menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan.

7.    Memakai busana bukan untuk mencari popularitas.
Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata: "Rasulullah bersabda: 'Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.'" (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).
Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya.
Ibnul Atsir berkata: "Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu. Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan sombong.
Demikianlah syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang muslimah dalam menentukan busana yang akan dikenakannya. Semakin kita mengetahui dengan jelas syarat-syarat berbusana muslimah, kita akan lebih dapat berkreasi dengan busana kita. Berbusana muslimah yang harmonis merupakan salah satu tanda ke syukuran kita kepada Allah .

  • contoh berpakaian yang benar

  •  Contoh berpakaian tidak baik bagi wanita





 

 

Adab Berpakaian

 Pengertian Pakaian

Pakaian (sandang) adalah salah satu kebutuhan pokok manusia di samping makanan (pangan) dan tempat tinggal (papan). Selain berfungsi menutup tubuh, pakaian juga dapat merupakan pernyataan lambang status seseorang dalam masyarakat. Sebab berpakaian ternyata merupakan perwujudan dari sifat dasar manusia yang mempunyai rasa malu sehingga berusaha selalu menutupi tubuhnya.

Busana menurut bahasa adalah segala sesuatu yang menempel pada tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki. Menurut istilah, busana adalah pakaian yang kita kenakan setiap hari dari ujung rambut sampai ujung kaki berserta segala pelengkapannya, seperti tas, sepatu, dan segala macam perhiasan/aksesoris yang melekat padanya.

Dalam ajaran Islam, pakaian bukan semata-mata masalah budaya dan mode. Islam menetapkan batasan-batasan tertentu untuk laki-laki maupun perempuan. Khusus untuk muslimah, memiliki pakaian khusus yang menunjukkan jatidirinya sebagai seorang  muslimah. Bila pakaian adat umumnya bersifat lokal, maka pakaian muslimah bersifat universal. Dalam arti dapat dipakai oleh muslimah di manapun ia berada.
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاساً يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشاً وَلِبَاسُ التَّقْوَىَ ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (Al-A’RAF 26)
Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa pakaian bani Adam ada itu ada tiga macam, yaitu:
Pertama, pakaian yuwaari sau-atikum, artinya pakaian sekedar penutup bagian-bagian yang malu dilihat atau terlihat orang.
Kedua, pakaian riisyan, artinya pakaian yang merupakan hiasan yang layak bagi manusia , jadi lebih daripada hanya menyembunyikan aurat saja.
Ketiga, (dan yang terpenting) pakaian yang disebut libasut taqwa yang berarti pakaian yang merupakan ketakwaan, yang menyelamatkan diri, menyegarkan jiwa, membangkitkan budi pekerti dan akhlak yang mulia. Pakaian inilah yang menjamin keselamatan diri, dunia dan akhirat, menjamin kebahagiaan rumah tangga dan menjamin keamanan serta ketentraman dalam masyarakat dan negara.

Begitu hebatnya pengaruh budaya dan mode dalam berpakaian, membuat manusia lupa memahami hakekat dari fungsi adanya pakaian. Dalam hal ini Islam sebagai agama yang salih li kulli zaman wa makan memberikan perhatian yang besar terhadap fungsi berpakaian. Menurut ajaran Islam, - sebagaimana dijelaskan oleh Allah di dalam Al-Qur’an Surat An-Nahl : 81 dan Surat Al-A’raaf : 26-, pakaian itu mempunyai tiga fungsi utama yaitu :
1. Sebagai penutup aurat.
2.  Sebagai perhiasan. Maksudnya adalah sebagai perhiasan untuk memperindah penampilan dihadapan Allah dan sesama manusia. Sebagai perhiasan, seseorang bebas merancang dan membuat bentuk atau mode serta warna pakaian yang dianggap indah, menarik, serta menyenangkan, selama tidak melanggar batas-batas yang telah ditentukan.
3.   Sebagai pelindung tubuh dari hal-hal yang merusak, seperti panas, dingin, angin kencang, sengatan matahari dan sebagainya.
Demikianlah tiga fungsi utama pakaian dalam pandangan Islam, mudah-mudahan dalam berpakaian kita bisa menyadari apa sebenarnya fungsi yang kita inginkan dari pakaian kita, sehingga kita termasuk hamba-hamba Allah yang mensyukuri nikmat-Nya dan terhindar dari sifat kufur terhadap karunia-Nya.